Kamis, 30 Juni 2011

MOTIVATOR

24 Kalimat Motivasi Terbaik
1. Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya, sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya, karena kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, karena hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah. Semoga kamu menemukan orang seperti itu.

2. Ada saat-saat dalam hidup ketika kamu sangat merindukan seseorang, sehingga ingin hati menjemputnya dari alam mimpi dan memeluknya dalam alam nyata. Semoga kamu memimpikan orang seperti itu.

3. Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu ingin pergi, jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.

4. Semoga kamu mendapatkan kebahagiaan yang cukup untuk membuatmu baik hati, cobaan yang cukup untuk membuatmu kuat, kesedihan yang cukup untuk membuatmu manusiawi, pengharapan yang cukup untuk membuatmu bahagia dan uang yang cukup untuk membeli hadiah-hadiah.

5. Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi acapkali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.

6. Sahabat terbaik adalah dia yang dapat duduk berayun-ayun di beranda bersamamu, tanpa mengucapkan sepatah katapun, dan kemudian kamu meninggalkannya dengan perasaan telah bercakap-cakap lama dengannya.

7. Sungguh benar bahwa kita tidak tahu apa yang kita milik sampai kita kehilangannya, tetapi sungguh benar pula bahwa kita tidak tahu apa yang belum pernah kita miliki sampai kita mendapatkannya.

8. Pandanglah segala sesuatu dari kacamata orang lain. Apabila hal itu menyakitkan hatimu, sangat mungkin hal itu menyakitkan hati orang itu pula.

9. Kata-kata yang diucapkan sembarangan dapat menyulut perselisihan. Kata-kata yang kejam dapat menghancurkan suatu kehidupan. Kata-kata yang diucapkan pada tempatnya dapat meredakan ketegangan. Kata-kata yang penuh cinta dapat menyembuhkan dan memberkahi.

10. Awal dari cinta adalah membiarkan orang yang kita cinta menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kita inginkan. Jika tidak, kita hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kita temukan di dalam dia.

11. Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya.

12. Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dengan beberapa orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas karunia itu.

13. Hanya diperlukan waktu semenit untuk menaksir seseorang, sejam untuk menyukai seseorang dan sehari untuk mencintai seseorang tetapi diperlukan waktu seumur hidup untuk melupakan seseorang.

14. Kebahagiaan tersedia bagi mereka yang menangis, mereka yang disakiti hatinya, mereka yang mencari dan mereka yang mencoba. Karena hanya mereka itulah yang menghargai pentingnya orang-orang yang pernah hadir dalam hidup mereka.

15. Cinta adalah jika kamu kehilangan rasa, gairah, romantika dan masih tetap peduli padanya.

16. Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu dan mendapati pada akhirnya bahwa tidak demikian adanya dan kamu harus melepaskannya.

17. Cinta dimulai dengan sebuah senyuman, bertumbuh dengan sebuah ciuman dan berakhir dengan tetesan air mata.

18. Cinta datang kepada mereka yang masih berharap sekalipun pernah dikecewakan, kepada mereka yang masih percaya sekalipun pernah dikhianati, kepada mereka yang masih mencintai sekalipun pernah disakiti hatinya.

19. Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi yang lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan tidak pernah memiliki keberanian untuk mengutarakan cintamu kepadanya.

20. Masa depan yang cerah selalu tergantung kepada masa lalu yang dilupakan, kamu tidak dapat hidup terus dengan baik jika kamu tidak melupakan kegagalan dan sakit hati di masa lalu.

21. Jangan pernah mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba, jangan pernah menyerah jika kamu masih merasa sanggup jangan pernah mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.

22. Memberikan seluruh cintamu kepada seseorang bukanlah jaminan dia akan membalas cintamu! Jangan mengharapkan balasan cinta, tunggulah sampai cinta berkembang di hatinya, tetapi jika tidak, berbahagialah karena cinta tumbuh di hatimu.

23. Ada hal-hal yang sangat ingin kamu dengar tetapi tidak akan pernah kamu dengar dari orang yang kamu harapkan untuk mengatakannya. Namun demikian janganlah menulikan telinga untuk mendengar dari orang yang mengatakannya dengan sepenuh hati.

24. Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum - jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.

Senin, 27 Juni 2011

kadang kita bertanya tanya arti mimpi kita itu apa. Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan 100 arti mimpi yang kerap di alami seseorang.
Tebak arti mimpi :
1. Mimpi diberi anak : Akan mendapat harta.
2. Mimpi berkelahi dengan seseorang tapi kalah : Akan mendapat malu.
3. Mimpi berjualan di pasar : Pertanda jelek, karena kita akan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.
4. Mimpi berjalan melalui banyak duri : Akan mengalami suatu kegagalan terhadap apa yang selama ini kita inginkan.
5. Mimpi berjalan dijembatan berbatu : Akan mendapatkan keselamatan.
6. Mimpi berjalan sangat jauh : Akan mendapatkan umur panjang.
7. Mimpi berjalan dijalan yang memiliki dua arah : Akan mengalami kerugian.
8. Mimpi bertengkar dengan atasan : Akan mendapat sanjungan dari Bos.
9. Mimpi melihat suami istri bertengkar : Akan mengalami penurunan dalam kesehatan.
10.Mimpi melerai orang yang sedang bertengkar : Akan dimintai pendapat oleh orang untuk memecahkan suatu persoalan.
11. Mimpi bertengkar dengan orang lain : Akan mendapat sambutan yang hangat sekali dari kekasih.
12. Mimpi berzina dengan pelacur : Akan mendapatkan istri yang setia dan penuh pengertian.
13. Mimpi berzina dengan ibu sendiri : Akan mengalami kerugian atau kesialan.
14. Mimpi berzina dengan janda : Akan mendapat istri yang masih gadis.
15. Mimpi berzina dengan seorang putri : Akan mengalami suatu kerugian.
Mimpi berzina dengan seorang dewi / bidadari : Akan mendapat anak dalam perkawinan.
Mimpi berziina di WC : Akan mendapat suatu kehinaan.
Mimpi melihat bulan purnama : Akan mendapat keuntungan yang besar sekali.
Mimpi melihat rembulan jatuh : Akan mengalami kesusahan.
Mimpi
melihat burung kuntul : Akan selalu salah dalam bicara. Oleh sebab itu
harus berhati-hati ketika berbicara dengan orang lain.
Mimpi memegang burung merpati : Akan mendapat kabar atau berita .
Mimpi mendengar suara burung berkicau : Akan mendapatkan uang.
Mimpi melihat burung kenari yang bernyanyi di sangkar : Akan merasakan kebahagiaan.
Mimpi melihat burung gereja : Akan merencanakan sebuah usaha.
Mimpi melihat burung perkutut : Akan mendapatkan seorang anak yang baik budi pekertinya.
Mimpi melihat bintang menyinari kita : Akan naik pangkat.
Mimpi melihat bintang jatuh : Akan mendapat berkah dari Tuhan.
Mimpi melihat bintang kemukus jatuh dirumah kita : Akan mendapat kebahagiaan.
Mimpi ada buaya masuk rumah : Akan mendapat keuntungan.
Mimpi melihat buaya : Ada orang yang diam-diam akan mencelakakan kita.
Mimpi melihat buaya masuk ke kali : Akan memperoleh kesuksesan.
Mimpi membagi-bagikan bunga pada teman : Akan berpisah dengan teman.
Mimpi melihat bermacam-macam bunga : Akan merasakan kebahagiaan.
Mimpi bercinta dengan kekasih : Cinta yang kita bina akan tumbuh subur.
Mimpi baru memulai bercinta : Akan mengalami percekcokan dengan kekasih kita.
Mimpi gagal dalam bercinta ; Akan mampu membina cinta dengan baik.
Mimpi melihat ada darah diranjang : Akan mengalami kesusahan.
Mimpi melihat ada darah : Akan merasakan sesuatu yang sangat lezat.
Mimpi diberi dompet oleh seseorang yang tak dikenal : Akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas.
Mimpi menemukan dompet kosong : Akan mendapatkan berita yang sebenarnya kita tak ingin mendengarnya lagi.
Mimpi melihat dompet yang berisi penuh uang : Akan mendapat kebahagiaan.
Mimpi melihat orang berdasi : Akan mendapatkan keberuntungan .
Mimpi memakai dasi : Akan menderita penyakit.
Mimpi memberi gaji/upah pada istri/suami : Akan mendapat kepercayaan dalam hal cinta kasih.
Mimpi mendapat gaji : Akan mendapat kepercayaan dari atasan.
Mimpi melihat bos membagi-bagikan gaji pada teman-teman : Akan mendapat job/tugas baru.
Mimpi memberikan gaji pada pegawai : Akan disenangi oleh teman-teman.
Mimpi menolong orang yang terkena gempa : Akan mengalami keberuntungan dalam usaha.
Mimpi merasa ada gempa : Akan pindah dari tempat tugas semula.
Mimpi ada salah satu gigi tanggal : Akan ada salah seorang keluarga yang meninggal.
Mimpi sakit gigi sambil menangis : Akan mendapatkan halangan.
Mimpi melihat gunung meletus : Akan mendapatkan kedudukan terhormat.
Mimpi menaiki gunung yang terjal sekali dan mencapai puncak : Akan mencapai kemajuan dalam usaha.
Mimpi bertemu guru : Akan mendapat karunia.
Mimpi tengah berguru : Akan memperoleh ilmu yang baik.
Mimpi melihat gerhana matahari atau bulan : Akan mengalami kegagalan.
Mimpi melihat gajah masuk ke rumah : Akan naik pangkat.
Mimpi melihat gajah : Akan mendapat pujian dari orang berpangkat.
Mimpi melihat gajah keluar dari rumah : Akan kedatangan tamu orang terhormat.
Mimpi dikejar-kejar hantu : Akan menemukan kesalahan sendiri.
Mimpi berbicara dengan hantu : Akan berhasil dalam mencapai sesuatu.
Mimpi diadili oleh hakim : Akan terhindar dari fitnah.
Mimpi menjadi hakim : Akan memperoleh kedudukan yang tinggi.
Mimpi melihat harimau memasuki rumah namun kemudian kembali : Akan mengalami percintaan yang tidak abadi.
Mimpi dikejar-kejar harimau : Akan mendapatkan keberuntungan karena secepatnya mendapatkan jodoh.
Mimpi menembak harimau : Akan mendapat rejeki yang banyak.
Mimpi melihat hidangan yang beraneka macam : Akan mencapai kebahagiaan dalam hidup.
Mimpi sedang menikmati hidangan : Akan mendapatkan rejeki.
Mimpi melihat hujan dari jauh : Akan menemukan kesusahan.
Mimpi melihat ada orang kehujanan : Akan mendapat kesusahan.
Mimpi kehujanan disertai angin ribut : Akan mendapatkan sesuatu yang melezatkan.
Mimpi melihat hujan buah-buahan : Akan menjadi pemimpin dari orang yang berbuat jahat.
Mimpi melihat hujan salju : Ada musuh yang datang namun ia akan mengalami kebinasaan.
Mimpi melihat hujan yang sangat lebat : Akan sakit.
Mimpi melihat hujan yang berhentinya lama sekali : Akan sakit yang sembuhnya lama sekali.
Mimpi berada disekitar istana : Akan segera berjumpa dengan orang terhormat.
Mimpi berada di dalam istana : Akan mendapat kesenangan dan kebahagiaan.
Mimpi berpesan kepada ibu : Akan mendapat derajat yang tinggi.
Mimpi melihat ibu : Akan mendapat kebahagiaan.
Mimpi membuat sebuah jembatan : Akan tercapai dalam mengejar cita-cita.
Mimpi melalui jembatan : Pertanda derajat kita akan naik.
Mimpi menaiki perahu dan melalui jembatan : Akan melakukan sesuatu dengan hasil yang memuaskan.
Mimpi turun ke jurang : Akan kekurangan rejeki dan tidak akan naik pangkat.
Mimpi menggali jurang : Akan mendapat masalah. Oleh sebab itu kita harus hati-hati berbicara dengan orang lain.
Mimpi menaiki jurang : Akan segera naik pangkat.
Mimpi meninggalkan sebuah kapal : Akan mengalami bahaya.
Mimpi melihat ada kapal berlayar : Akan segera mendapatkan pekerjaan.
Mimpi melihat ada orang naik kapal : Akan mendapat keberuntungan.
Mimpi berada dalam sebuah kapal : Akan berhasil dalam membina bahtera rumah tangga.
Mimpi membeli sebuah kapal : Usaha yang kita tekuni akan berkembang dengan pesat.
Mimpi melihat kancing terjatuh : Akan mengalami rintangan. Maka harus berhati-hati dalam melakukan atau memutuskan sesuatu.
Mimpi memsang kancing baju : Pertanda kita harus memperbaiki kesalahan.
Mimpi merasa kehilangan kancing : Akan mendapat teguran dari apa yang kita kerjakan.
Mimpi merasa berduaan dengan suami/istri : Akan berhasil dalam melakukan sesuatu.
Mimpi dikamar kita banyak orang : Pertanda kita harus sabar karena akan ada banyak orang yang akan mengejek kita.
Mimpi berada didalam kamar mewah : Akan mendapat sesuatu yang diinginkan.
Mimpi berduaan didalam kamar : Akan mendapatkan hal-hal kecil tapi bermasalah.
Mimpi diberi kalung oleh seseorang : Akan mendapat keuntungan.
Mimpi membeli kalung di toko : Akan menjadi orang yang berbudi luhur.
Mimpi menemukan kalung dijalan : Akan dicelakai oleh orang lain.

Sabtu, 28 Mei 2011

10 Fakta Menarik Tentang Catur

Dalam daftar ini kita mendekati beberapa daerah yang paling menarik dan fakta-fakta yang berkaitan dengan catur yang menjadikannya salah satu permainan yang paling populer.
Sejarah yang panjang dan bersifat dinamis telah menghasilkan pemain catur di seluruh dunia – menurut The Chess in the Olympics Campaign, "605 juta orang di seluruh dunia tahu cara bermain catur."
Berikut adalah 10 hal yang paling menarik tentang catur:








10.Sejarah Dari Catur
Catur memiliki sejarah yang sangat panjang dan terhormat. Hal ini diyakini berasal dari India pada kekaisaran Gupta, dan kemudian membuat jalan ke Barat pada abad ke-9. Tentu saja ada kemajuan yang berbeda antara periode waktu dulu dan sekarang, yang telah membuat catur seperti sekarang ini.
Sebagai contoh, pion memungkinkan untuk maju dua kotak hanya dari posisi semula diperkenalkan pada Tahun 1280 di Spanyol. aturan promosi Gadai dibatasi untuk beberapa waktu, seperti di abad 18 dan 19 ketika itu terbatas pada bagian-capture sebelumnya. Tentu saja, sekarang pion mungkin dipromosikan menjadi kuda, benteng,ksatria,, atau ratu.
9.Pendek dan Panjang Permainan
Dalam catur itu menakjubkan untuk diperkirakan betapa pendek atau panjang sebuah permainan.
Untuk pasangan yang pertama tercepat adalah sebagai berikut: 1. f3 e5 2. f3 e5 2. g4 Qh4++ ini dikenal sebagai Fool's mate (ada variasi lain dari pasangan ini).
dan ya, menggambar atau pengunduran diri mungkin terjadi sebelum langkah dimulai, yang dapat terjadi dalam kasus skenario klasemen turnamen atau pemain yang tidak muncul saat permainannya, masing-masing.
Permainan terpanjang turnamen catur berlangsung selama 269 langkah (20 jam, 15 menit), yang berakhir dengan seri.perkiraan teoritis untuk permainan terpanjang bervariasi dan ekstrim (5.000 lebih langkah), yang rumit dengan peraturan khusus (dan bermain buruk!), yaitu aturan 50 langkah dan 2 kali pengulangan .
8.Sang Ratu yang Dinamis
Mungkin ada daftar top 10 hanya pada ratu, yang telah mengalami sejumlah perubahan sepanjang sejarah.
Mulai dari hanya bisa bergerak 1 bidak secara diagonal , kemudian bisa bergerak dua arah – dan selanjutnya di sepanjang jalan, lalau mampu bergerak seperti kesatria.
Tentu saja sekarang, untungnya, ratu mampu bergerak diagonal, horizontal, dan vertikal dengan lingkup bagian lain.Awalnya ide langkah ratu ini adalah dari "Fers," seorang konselor atau perdana menteri, penasehat raja.Orang-orang Eropa kemudian berubah di Tahun 1400-an menjadi bagian terkuat di catur.
7. Dapatkah Anda Bermain Catur dengan mata tertutup?










catur dengan mata ditutup adalah nyata dan didokumentasikan dalam catatan dunia.Hal ini seperti kedengarannya: pemain membuat semua gerakannya tanpa melihat papan.Biasanya ada "orang tengah" semacam untuk memberi dan menerima langkah untuk permainan.
catur dengan mata tertutup adalah keterampilan mengesankan bahwa banyak pemain catur yang miliki bakat ini.
Hal ini tentunya membutuhkan kemampuan jeli melihat papan catur dengan jelas, yang dapat menjadi sulit setelah banyak bergerak.Rekor Permainan seperti ini dipecahkan pada Tahun 1960 di Budapest oleh Flesch Janos Hungaria, yang bermain 52 lawan secara bersamaan saat mata tertutup – ia menang 31 kali dari 31 permainan.
6. Kemungkinan Tak Terbatas
Setelah tiga langkah – yaitu tiga langkah oleh masing-masing pihak (masing-masing "bergerak" dalam catur mempertimbangkan langkah oleh si Putih dan hitam) – ada lebih dari sembilan juta lebih kemungkinan posisi .
perhitungan serupa telah dibuat, jika Anda cenderung matematis, melihat nomor Shannon untuk estimasi terhadap kompleksitas catur.
Kemungkinan dalam catur menambah keindahannya. Anda pasti tidak perlu khawatir dari posisi yang sama saat Anda bermain, yang meminjamkan pentingnya pengenalan pola dan strategi posisi-spesifik.
Dengan kata lain, Anda harus berpikir bahwa setiap permainan catur tidak memiliki pola langkah yang sama satu sama lain
5. Taktik Pembukaan
Teori pemukaan catur berjalan dengan baik sesuai dengan kemungkinan tak berakhir tentang catur.Sebuah pembukaan didefinisikan sebagai rangkaian langkah untuk memulai permainan, yang dapat mencakup banyak variasi yang berbeda sub.
Ada lebih dari 1.000 bukaan yang berbeda, termasuk variasi dalam waktu pembukaan yang lebih besar yang bisa kita pelajari. PemBukaan adalah aspek yang unik dari catur juga. Hal ini juga memungkinkan pemain catur cara untuk "mempersiapkan" menghadapi lawan atau bermain catur dengan gaya mereka.
Sebagai contoh, ada berbagai jenis pertahanan yang satu dapat belajar sesuai dengan gaya agresif atau posisi bermain, yakni King's Indian atau Queen's Indian defenses respectfully d4.
4. Permulaan dari catur dan tinju
Untuk kejutan pasar varian catur luas dan beragam .Ada beberapa varian yang mengubah pion-pion, papan, dan apapun dari meletakkan tiga papan catur di atas satu sama lain.
Anda bahkan dapat menempatkan dua papan catur side-by-side dan bermain gila – di mana Anda mengambil sepotong dan tangan ke lawan untuk penempatan.
Catur tinju telah muncul dalam beberapa Tahun terakhir, pencampuran dalam putaran tinju untuk waktu yang telah ditentukan pada papan catur.
Anda jatuh pada satu depan dan Anda kehilangan.Ini membawa aspek lain yang menarik untuk dunia catur dan variannya, yang tentunya menarik bagi sebagian orang untuk mencari variasi baru.
3. Komputer Pemain Catur
Catur di komputer sekarang bagian yang sangat penting dari catur yang paling terkenal Garry Kasparov, juara dunia dan dikenal sebagai salah satu pemain terkuat dalam sejarah catur, dikalahkan oleh IBM Deep Blue pada Tahun 1997 dalam pertandingan enam-game.
Selain klaim kecurangan, ini adalah kejutan besar kepada dunia catur.
Pada Tahun 2006 juara dunia Vladimir Kramnik dikalahkan oleh Deep Fritz, melanjutkan pernyataan kekuatan catur oleh komputer.
Saat ini program-program catur yang mudah tersedia untuk pemain catur yang penting dalam menganalisis dan meningkatkan permainan.Mereka umumnya setingkat dalam kekuatan yang sama dengan grandmaster.
2. Catur dan Otak Anda
Catur sering dikutip oleh para psikolog sebagai cara yang efektif untuk meningkatkan fungsi memori.
Juga memungkinkan pikiran untuk memecahkan masalah yang kompleks dan bekerja melalui ide, maka tidak mengherankan bahwa catur direkomendasikan dalam memerangi Alzheimer. Beberapa berpendapat bahwa hal itu dapat meningkatkan kecerdasan seseorang, meskipun itu adalah topik yang lebih kompleks.
Efek dari catur pada individu muda telah menyebabkan catur sedang diperkenalkan di distrik sekolah dan berbagai negara. Ini telah ditunjukkan untuk meningkatkan nilai anak-anak dan efek positif lainnya.
1. Mesin Catur dari Turki
Mesin catur turki dibuat abad ke-18. yang menjadi korban tertipu adalah sejumlah orang-orang seperti Napoleon Bonaparte dan Benjamin Franklin, itu sebenarnya bukan mesin.
Termasuk konstruksi yang rumit yang mencakup metode untuk menyembunyikan operator nya, pemain catur manusia ditempatkan di dalam mesin ini.
Ketika mesin itu ada dalam kebakaran rahasia itu terbongkar, dan mesin catur dari Turki tetap menjadi cerita lain yang menarik di sepanjang sejarah catur

Senin, 09 Mei 2011

10 Makhluk Gaib yang Berhubungan Seks dengan Manusia




Di jaman modern seperti ini masih ada juga ya yang percaya dengan apa yang namanya makhluk gaib,sampai-sampai ada juga yang berhubungan seks dengan makhluk gaib seperti itu.Apakah itu hanya dongeng semata ataukah memang benar-benar kenyataan?Nah berikut ini adalah 10 Makhluk Gaib yang berhubungan seks dengan manusia yang konon melegenda sampai saat ini.Mengenai benar atau tidaknya informasi itu saya sendiri kurang mengetahuinya.Daripada mikirin sesuatu yang gak ada habisnya mending langsung aja lihat 10 makhluk gaib yang berhubungan seks dengan manusia berikut ini.
1. Popobawa







Popobawa adalah mahluk bermata satu dan memiliki penis yang besar. Konon mahluk ini suka menguntit pria dan wanita di Zanzibar, Afrika. Mahluk ini bisa berubah wujud, bisa menjadi hewan maupun manusia. Mahluk ini biasanya mengincar dan menyodomi para mangsanya pada malam hari, dan tidak membeda-bedakan pria, wanita, maupun anak-anak.
2. Trauco and La Fiura




Mahluk ini berasal dari ChiloƩ, sebuah pulau di Chile bagian selatan. Mahluk ini punya kekuatan dengan tatapan mata untuk melumpuhkan para wanita sebelum berhubungan seks dengan mereka. Mahluk ini digambarkan bertampang jelek dan berbentuk seperti goblin dengan memakai penutup kepala dan jubah. Mahluk ini berkomunikasi dengan berdengus. Beberapa laporan mengatakan, mahluk ini juga tidak perlu berhubungan langsung dengan korbannya, tapi cukup dengan tatapan matanya bisa membuat para korbannya hamil.
3. Succubus and Incubus








Succubus adalah setan wanita berparas menarik yang bisa menggoda para pria untuk berhubungan seks dengannya. Konon mahluk ini diyakini sebagai refleksi dosa manusia yang berhubungan dengan seks terhadap wanita.

Incubus adalah versi pria dari Succubus. Incubus akan menguras tenaga dan menyerap energi para korbannya. Berbeda dengan Succubus, Incubus menghamili korbannya dengan benih Incubus. Dan kelak begitu bayinya lahir, bayi tersebut tidak memiliki denyut dan tidak bernafas. Barulah setelah berusia 7 tahun, bayinya menjadi normal dan menarik serta memiliki kecerdasan tinggi. Menurut legenda, penyihir Merlin diyakini adalah hasil dari hubungan antara Incubus dan manusia.
4. Encantado






Di Brazil, daerah hutan Amazon, ikan lumba-lumba di sungai Boto dipercaya memiliki kekuatan berubah wujud. Mahluk yang bisa menjelma menjadi seorang pria tampan itu disebut Encantado. Encantado akan mengajak wanita ke sungai, dan berubah wujud kembali menjadi ikan lumba-lumba, kemudian menghamili wanita itu. Para wanita muda setempat mewaspadai setiap pria yang memakai topi, karena menurut legenda, Encantado selalu memakai topi untuk menutupi rupa aslinya.
5. Lilu






Dalam cerita rakyat Yahudi, Lilu adalah setan yang suka mengunjungi wanita di saat tidur. Versi wanita dari Lilu adalah Lili. Para setan ini merupakan sumber kekawatiran para ibu karna mereka juga dikenal suka menculik anak-anak. Lilu dan Lili suka mengunjungi para korbannya pada malam hari untuk menghasilkan benih keturunan demi kelanjutan ras mereka.
6. Liderc



Di daerah utara Hungaria, konon dikenal mahluk yang disebut Liderc. Mahluk itu menetas dari telur ayam hitam, dan sering disembunyikan di kantong. Mahluk ini masuk ke rumah korbannya melalui lobang kunci. Begitu masuk, mahluk ini berubah wujud menjadi manusia yang dimiripkan dengan kerabat korbannya. Mahluk ini memperkosa korbannya dan setelah itu membuat rumahnya menjadi sangat kotor sebelum pergi. Beberapa laporan mengatakan, kadang Liderc menjadi betah dengan korbannya dan tidak mau melepaskannya. Sampai hari ini, sudah menjadi kebiasaan bagi anak-anak di Hungaria untuk menginjak dan memecahkan telur yang keluar dari ayam hitam agar terhindar dari mahluk itu.
7. Orang Minyak







Di tahun 1960, banyak para wanita mengalami pemerkosaan di beberapa tempat di Malaysia. Pelakunya digambarkan sebagai orang telanjang, dan seluruh tubuhnya dilumuri dengan minyak. Beberapa orang berkata, bahwa Orang Minyak tidak bisa dilihat oleh perempuan yang sudah tidak perawan. Di masa kepanikan itu, banyak para wanita muda mulai memakai baju berkeringat dan bau untuk mengecoh agar Orang Minyak mengira mereka adalah pria. Beberapa spekulasi mengatakan, bahwa Orang Minyak hanyalah manusia penjahat biasa yang melumuri badannya dengan minyak agar susah ditangkap dan juga sebagai kamuflase di malam hari.
8. Alp





Legenda ini berasal dari cerita rakyat dari Jerman. Alp adalah mahluk yang bentuknya kecil seperti kurcaci yang memasuki tubuh korbannya melalui lubang hidung, mulut, atau vagina. Begitu masuk, maka Alp punya kemampuan untuk mengendalikan mimpi si korban dan menciptakan mimpi buruk. Para korbannya akan merasa seperti tidak bernafas begitu sudah bangun.
9. Malaikat








Menurut kitab Yahudi, Nephilim adalah ras raksasa hasil dari hubungan antara Malaikat dan manusia. Menurut cerita, bahwa dahulu para petinggi Malaikat turun ke bumi untuk mengajarkan manusia tentang kebaikan. Dan setelah berabad-abad, banyak dari Malaikat tersebut yang tertarik pada wanita di bumi dan melakukan hubungan seks sehingga menghasilkan Nephilim. Seiring waktu, Nephilim ternyata bisa melakukan kejahatan dan dosa yang besar. Melihat hal itu, Tuhan murka dan memerintahkan Malaikat Gabriel untuk memerangi mereka sampai punah.
10. Alien






Menurut isu yang beredar, sudah banyak kasus-kasus penculikan oleh alien, dan banyak dari mereka mengaku berhubungan seks dengan alien. Seorang pria dari desa di Brazil bernama Antonio, pada tahun 1957, dia mengaku diculik oleh alien dan ditempatkan di ruangan yang di dalamnya terdapat seorang wanita cantik dan dia dipaksa berhubungan seks dengannya. Howard Menger mengaku sering berhubungan seks dengan Marla, seorang wanita cantik berambut pirang berusia 500 tahun dari luar angkasa. Pada tahun 1970, seorang gadis berumur 19 tahun mengaku pernah diperkosa oleh 6 mahluk berwarna biru dan berkaki seperti manusia. Dia diperkosa setelah menyaksikan pesawat luar angkasa mereka mendarat.Akibat kurangnya bukti-bukti mengenai hal tersebut, banyak pihak yang mengabaikan laporan-laporan seperti itu dan malah menganganggap bahwa klaim-klaim tentang alien semacam itu merupakan halusinasi orang-orang tersebut.

Sabtu, 07 Mei 2011

KEMATIAN ITU RAHASIA ALLAH

Kematian, salah satu rahasia ilmu ghaib yang hanya diketahui oleh Allah ta’ala. Allah telah menetapkan setiap jiwa pasti akan merasakannya. Kematian tidak pandang bulu. Apabila sudah tiba saatnya, malaikat pencabut nyawa akan segera menunaikan tugasnya. Dia tidak mau menerima pengunduran jadwal, barang sedetik sekalipun. Karena bukanlah sifat malaikat seperti manusia, yang zalim dan jahil.

Manusia tenggelam dalam seribu satu kesenangan dunia, sementara ia lalai mempersiapkan diri menyambut akhiratnya. Berbeda dengan para malaikat yang senantiasa patuh dan mengerjakan perintah Tuhannya. Duhai, tidakkah manusia sadar. Seandainya dia tahu apa isi neraka saat ini juga pasti dia akan menangis, menangis dan menangis. SubhanAllah, adakah orang yang tidak merasa takut dari neraka. Sebuah tempat penuh siksa. Sebuah negeri kengerian dan jeritan manusia-manusia durhaka. Neraka ada di hadapan kita, dengan apakah kita akan membentengi diri darinya ? Apakah dengan menumpuk kesalahan dan dosa, hari demi hari, malam demi malam, sehingga membuat hati semakin menjadi hitam legam ? Apakah kita tidak ingat ketika itu kita berbuat dosa, lalu sesudahnya kita melakukannya, kemudian sesudahnya kita melakukannya ? Sampai kapan engkau jera ?

Sebab-sebab su’ul khatimah

Saudaraku seiman mudah -mudahan Allah memberikan taufik kepada Anda- ketahuilah bahwa su’ul khatimah tidak akan terjadi pada diri orang yang shalih secara lahir dan batin di hadapan Allah. Terhadap orang-orang yang jujur dalam ucapan dan perbuatannya, tidak pernah terdengar cerita bahwa mereka su’ul khotimah. Su’ul khotimah hanya terjadi pada orang yang rusak batinnya, rusak keyakinannya, serta rusak amalan lahiriahnya; yakni terhadap orang-orang yang nekat melakukan dosa-dosa besar dan berani melakukan perbuatan-perbuatan maksiat. Kemungkinan semua dosa itu demikian mendominasi dirinya sehingga ia meninggal saat melakukannya, sebelum sempat bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Perlu diketahui bahwa su’ul khotimah memiliki berbagai sebab yang banyak jumlahnya. Di antaranya yang terpokok adalah sebagai berikut :

Berbuat syirik kepada Allah ‘azza wa jalla. Pada hakikatnya syirik adalah ketergantungan hati kepada selain Allah dalam bentuk rasa cinta, rasa takut, pengharapan, do’a, tawakal, inabah (taubat) dan lain-lain.

Berbuat bid’ah dalam melaksanakan agama. Bid’ah adalah menciptakan hal baru yang tidak ada tuntunannya dari Allah dan Rasul-Nya. Penganut bid’ah tidak akan mendapat taufik untuk memperoleh husnul khatimah, terutama penganut bid’ah yang sudah mendapatkan peringatan dan nasehat atas kebid’ahannya. Semoga Allah memelihara diri kita dari kehinaan itu.

Terus menerus berbuat maksiat dengan menganggap remeh dan sepele perbuatan-perbuatan maksiat tersebut, terutama dosa-dosa besar. Pelakunya akan mendapatkan kehinaan di saat mati, disamping setan pun semakin memperhina dirinya. Dua kehinaan akan ia dapatkan sekaligus dan ditambah lemahnya iman, akhirnya ia mengalami su’ul khotimah.

Melecehkan agama dan ahli agama dari kalangan ulama, da’i, dan orang-orang shalih serta ringan tangan dan lidah dalam mencaci dan menyakiti mereka.

Lalai terhadap Allah dan selalu merasa aman dari siksa Allah. Allah berfirman yang artinya, “Apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga). Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi” (QS. Al A’raaf [7] : 99)

Berbuat zalim. Kezaliman memang ladang kenikmatan namun berakibat menakutkan. Orang-orang yang zalim adalah orang-orang yang paling layak meninggal dalam keadaan su’ul khotimah. Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al An’aam [6] : 44)
Berteman dengan orang-orang jahat. Allah berfirman yang artinya, “(Ingatlah) hari ketika orang yang zalim itu menggigit dua tangannya, seraya berkata, “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan yang lurus bersama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku dulu tidak menjadikan si fulan sebagai teman akrabku” (QS. Al Furqaan [25] : 27-28)

Bersikap ujub. Sikap ujub pada hakikatnya adalah sikap seseorang yang merasa bangga dengan amal perbuatannya sendiri serta menganggap rendah perbuatan orang lain, bahkan bersikap sombong di hadapan mereka. Ini adalah penyakit yang dikhawatirkan menimpa orang-orang shalih sehingga menggugurkan amal shalih mereka dan menjerumuskan mereka ke dalam su’ul khotimah.

Demikianlah beberapa hal yang bisa menyebabkan su’ul khotimah. Kesemuanya adalah biang dari segala keburukan, bahkan akar dari semua kejahatan. Setiap orang yang berakal hendaknya mewaspadai dan menghindarinya, demi menghindari su’ul khotimah.

Tanda-tanda husnul khotimah

Tanda-tanda husnul khotimah cukup banyak. Di sini kami menyebutkan sebagian di antaranya saja :

Mengucapkan kalimat tauhid laa ilaaha illallaah saat meninggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang akhir ucapan dari hidupnya adalah laa ilaaha illallaah, pasti masuk surga” (HR. Abu Dawud dll, dihasankan Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil)

Meninggal pada malam Jum’at atau pada hari Jum’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap muslim yang meninggal pada hari atau malam Jum’at pasti akan Allah lindungi dari siksa kubur” (HR.Ahmad)

Meninggal dengan dahi berkeringat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu meninggal dengan berkeringat di dahinya” (HR. Ahmad, Tirmidzi dll. dishahihkan Al Albani)

Meninggal karena wabah penyakit menular dengan penuh kesabaran dan mengharapkan pahala dari Allah, seperti penyakit kolera, TBC dan lain sebagainya

Wanita yang meninggal saat nifas karena melahirkan anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang meninggal karena melahirkan anaknya berarti mati syahid. Sang anak akan menarik-nariknya dengan riang gembira menuju surga” (HR. Ahmad)

Munculnya bau harum semerbak, yakni yang keluar dari tubuh jenazah setelah meninggal dan dapat tercium oleh orang-orang di sekitarnya. Seringkali itu didapatkan pada jasad orang-orang yang mati syahid, terutama syahid fi sabilillah.

Mendapatkan pujian yang baik dari masyarakat sekitar setelah meninggalnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati jenazah. Beliau mendengar orang-orang memujinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Pasti (masuk) surga” Beliau kemudian bersabda, “kalian -para sahabat- adalah para saksi Allah di muka bumi ini” (HR. At Tirmidzi)

Melihat sesuatu yang menggembirakan saat ruh diangkat. Misalnya, melihat burung-burung putih yang indah atau taman-taman indah dan pemandangan yang menakjubkan, namun tidak seorangpun di sekitarnya yang melihatnya. Kejadian itu dialami sebagian orang-orang shalih. Mereka menggambarkan sendiri apa yang mereka lihat pada saat sakaratul maut tersebut dalam keadaan sangat berbahagia, sedangkan orang-orang di sekitar mereka tampak terkejut dan tercengang saja.

Bagaimana kita menyambut kematian?

Saudara tercinta, sambutlah sang kematian dengan hal-hal berikut :

Dengan iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, Hari Akhir, dan takdir baik maupun buruk.
Dengan menjaga shalat lima waktu tepat pada waktunya di masjid secara berjama’ah bersama kaum muslim dengan menjaga kekhusyu’an dan merenungi maknanya. Namun, shalat wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjid.

Dengan mengeluarkan zakat yang diwajibkan sesuai dengan takaran dan cara-cara yang disyari’atkan.

Dengan melakukan puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala.

Dengan melakukan haji mabrur, karena pahala haji mabrur pasti surga. Demikian juga umrah di bulan Ramadhan, karena pahalanya sama dengan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dengan melaksanakan ibadah-ibadah sunnah, yakni setelah melaksanakan yang wajib. Baik itu shalat, zakat, puasa maupun haji. Allah menandaskan dalam sebuah hadits qudsi, “Seorang hamba akan terus mendekatkan diri kepada-Ku melalui ibadah-ibadah sunnah, hingga Aku mencintai-Nya”

Dengan segera bertobat secara ikhlas dari segala perbuatan maksiat dan kemungkaran, kemudian menanamkan tekad untuk mengisi waktu dengan banyak memohon ampunan, berdzikir, dan melakukan ketaatan.

Dengan ikhlas kepada Allah dan meninggalkan riya dalam segala ibadah, sebagaimana firman Allah yang artinya, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus” (QS. Al Bayyinah [98] : 5)

Dengan mencintai Allah dan Rasul-Nya.

Hal itu hanya sempurna dengan mengikuti ajaran Nabi, sebagaimana yang Allah firmankan yang artinya, “Katakanlah, ‘Jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’. Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang” (QS. Ali Imran [3] : 31)

Dengan mencintai seseorang karena Allah dan membenci seseorang karena Allah, berloyalitas karena Allah dan bermusuhan karena Allah. Konsekuensinya adalah mencintai kaum mukmin meskipun saling berjauhan dan membenci orang kafir meskipun dekat dengan mereka.

Dengan rasa takut kepada Allah, dengan mengamalkan ajaran kitab-Nya, dengan ridha terhadap rezeki-Nya meski sedikit, namun bersiap diri menghadapi Hari Kemudian. Itulah hakikat dari takwa.

Dengan bersabar menghadapi cobaan, bersyukur kala mendapatkan kenikmatan, selalu mengingat Allah dalam suasana ramai atau dalam kesendirian, serta selalu mengharapkan keutamaan dan karunia dari Allah. Dan lain-lain
(dicuplik dari Misteri Menjelang Ajal, Kisah-Kisah Su’ul Khatimah dan Husnul Khatimah, penerjemah Al Ustadz Abu ‘Umar Basyir hafizhahullah). Semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada sanak keluarga beliau dan para sahabat beliau

Source : Di Depan Gerbang Kematian by islam-download.net

RIZKI ALLAH

Memahami Allah Maha Pemberi Rizki


Kita telah mengetahui bahwa Allah satu-satunya pemberi rizki. Rizki sifatnya umum, yaitu segala sesuatu yang dimiliki hamba, baik berupa makanan dan selain itu. Dengan kehendak-Nya, kita bisa merasakan berbagai nikmat rizki, makan, harta dan lainnya. Namun mengapa sebagian orang sulit menyadari sehingga hatinya pun bergantung pada selain Allah. Lihatlah di masyarakat kita bagaimana sebagian orang mengharap-harap agar warungnya laris dengan memasang berbagai penglaris. Agar bisnis komputernya berjalan mulus, ia datang ke dukun dan minta wangsit, yaitu apa yang mesti ia lakukan untuk memperlancar bisnisnya dan mendatangkan banyak konsumen. Semuanya ini bisa terjadi karena kurang menyadari akan pentingnya aqidah dan tauhid, terurama karena tidak merenungkan dengan baik nama Allah “Ar Rozzaq” (Maha Pemberi Rizki).

Allah Satu-Satunya Pemberi Rizki

Sesungguhnya Allah adalah satu-satunya pemberi rizki, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal itu. Karena Allah Ta’ala berfirman,

“Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi?” (QS. Fathir: 3)

“Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah.” (QS. Saba’: 24)

Tidak ada yang berserikat dengan Allah dalam memberi rizki. Oleh karena itu, tidak pantas Allah disekutukan dalam ibadah, tidak pantas Allah disembah dan diduakan dengan selain. Dalam lanjutan surat Fathir, Allah Ta’ala berfirman,

“Tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah; maka mengapakah engkau bisa berpaling (dari perintah beribadah kepada Allah semata)?” (QS. Fathir: 3)

Selain Allah sama sekali tidak dapat memberi rizki. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan mereka menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberikan rezki kepada mereka sedikitpun dari langit dan bumi, dan tidak berkuasa (sedikit juapun).” (QS. An Nahl: 73)

Seandainya Allah menahan rizki manusia, maka tidak ada selain-Nya yang dapat membuka pintu rizki tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Itu memang benar, tidak mungkin ada yang dapat memberikan makan dan minum ketika Allah menahan rizki tersebut.

Allah Memberi Rizki Tanpa Ada Kesulitan

Allah memberi rizki tanpa ada kesulitan dan sama sekali tidak terbebani. Ath Thohawi rahimahullah dalam matan kitab aqidahnya berkata, “Allah itu Maha Pemberi Rizki dan sama sekali tidak terbebani.” Seandainya semua makhluk meminta pada Allah, Dia akan memberikan pada mereka dan itu sama sekali tidak akan mengurangi kerajaan-Nya sedikit pun juga. Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman,

“Wahai hamba-Ku, seandainya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan serta semua jin dan manusia berdiri di atas bukit untuk memohon kepada-Ku, kemudian masing-masing Aku penuh permintaannya, maka hal itu tidak akan mengurangi kekuasaan yang ada di sisi-Ku, melainkan hanya seperti benang yang menyerap air ketika dimasukkan ke dalam lautan.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al Ghifari). Mengenai hadits ini, Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits ini memotivasi setiap makhluk untuk meminta pada Allah dan meminta segala kebutuhan pada-Nya.”[1]

Dalam hadits dikatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Allah Ta’ala berfirman padaku, ‘Berinfaklah kamu, niscaya Aku akan berinfak (memberikan ganti) kepadamu.’ Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pemberian Allah selalu cukup, dan tidak pernah berkurang walaupun mengalir siang dan malam. Adakah terpikir olehmu, sudah berapa banyakkah yang diberikan Allah sejak terciptanya langit dan bumi? Sesungguhnya apa yang ada di Tangan Allah, tidak pernah berkurang karenanya.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Allah sungguh Maha Kaya. Allah yang memegang setiap rizki yang tak terhingga, yakni melebihi apa yang diketahui setiap makhluk-Nya.”[2]

Allah Menjadikan Kaya dan Miskin dengan Adil

Allah memiliki berbagai hikmah dalam pemberian rizki. Ada yang Allah jadikan kaya dengan banyaknya rizki dan harta. Ada pula yang dijadikan miskin. Ada hikmah berharga di balik itu semua. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezki.” (QS. An Nahl: 71)

Dalam ayat lain disebutkan,

“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.” (QS. Al Isro’: 30)

Dalam ayat kedua di atas, di akhir ayat Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya”. Ibnu Katsir menjelaskan maksud penggalan ayat terakhir tersebut, “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat manakah di antara hamba-Nya yang pantas kaya dan pantas miskin.” Sebelumnya beliau rahimahullah berkata, “Allah menjadikan kaya dan miskin bagi siapa saja yang Allah kehendaki. Di balik itu semua ada hikmah.”[3]

Di tempat lain, Ibnu Katsir menerangkan firman Allah,

“Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27) Beliau rahimahullah lantas menjelaskan,“Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh , tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.”

Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan lagi, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[4]

Dalam sebuah hadits disebutkan,

“Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan padanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan padanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur”.[5] Hadits ini dinilai dho’if(lemah), namun maknanya adalah shahih karena memiliki dasarshahih dari surat Asy Syuraa ayat 27.

Kaya Bukan Tanda Mulia, Miskin Bukan Tanda Hina

Ketahuilah bahwa kaya dan miskin bukanlah tanda orang itu mulia dan hina. Karena orang kafir saja Allah beri rizki, begitu pula dengan orang yang bermaksiat pun Allah beri rizki. Jadi rizki tidak dibatasi pada orang beriman saja. Itulah lathif-nya Allah (Maha Lembutnya Allah). Sebagaimana dalam ayat disebutkan,

“Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya; Dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah yang Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Asy Syura: 19)

Sifat orang-orang yang tidak beriman adalah menjadikan tolak ukur kaya dan miskin sebagai ukuran mulia ataukah tidak. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan mereka berkata: “Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak- anak (daripada kamu) dan Kami sekali-kali tidak akan diazab. Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya). Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga).” (QS. Saba’: 35-37)

Orang-orang kafir berpikiran bahwa banyaknya harta dan anak adalah tanda cinta Allah pada mereka. Perlu diketahui bahwa jika mereka, yakni orang-orang kafir diberi rizi di dunia, di akherat mereka akan sengsara dan diadzab. Allah subhanahu wa ta’ala telah menyanggah pemikiran rusak orang kafir tadi dalam firman-Nya,

“Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 56)

Bukanlah banyaknya harta dan anak yang mendekatkan diri pada Allah, namun iman dan amalan sholeh. Sebagaiman dalam surat Saba’ di atas disebutkan,

“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh.” Penjelasan dalam ayat ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian” (HR. Muslim no. 2564, dari Abu Hurairah)

Kaya bisa saja sebagai istidroj dari Allah, yaitu hamba yang suka bermaksiat dibuat terus terlena dengan maksiatnya lantas ia dilapangkan rizki. Miskin pun bisa jadi sebagai adzab atau siksaan. Semoga kita bisa merenungkan hal ini.

Ibnu Katsir rahimahullah ketika menerangkan firman Allah,

“Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka Dia akan berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka Dia berkata: “Tuhanku menghinakanku“. (QS. Al Fajr: 15-16); beliau rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengingkari orang yang keliru dalam memahami maksud Allah meluaskan rizki. Allah sebenarnya menjadikan hal itu sebagai ujian. Namun dia menyangka dengan luasnya rizki tersebut, itu berarti Allah memuliakannya. Sungguh tidak demikian, sebenarnya itu hanyalah ujian. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al Mu’minun: 55-56)

Sebaliknya, jika Allah menyempitkan rizki, ia merasa bahwa Allah menghinangkannya. Sebenarnya tidaklah sebagaimana yang ia sangka. Tidaklah seperti itu sama sekali. Allah memberi rizki itu bisa jadi pada orang yang Dia cintai atau pada yang tidak Dia cintai. Begitu pula Allah menyempitkan rizki pada pada orang yang Dia cintai atau pun tidak. Sebenarnya yang jadi patokan ketika seseorang dilapangkan dan disempitkan rizki adalah dilihat dari ketaatannya pada Allah dalam dua keadaan tersebut. Jika ia adalah seorang yang berkecukupan, lantas ia bersyukur pada Allah dengan nikmat tersebut, maka inilah yang benar. Begitu pula ketika ia serba kekurangan, ia pun bersabar.”[6]

Sebab Bertambah dan Barokahnya Rizki

Takwa kepada Allah adalah sebab utama rizki menjadi barokah. Allah subhanahu wa ta’ala menceritakan mengenai Ahli Kitab,

“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al Quran) yang diturunkan kepada mereka dari Rabbnya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. dan Alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.” (QS. Al Maidah: 66)

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. Al A’rof: 96)

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluark, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)

“Dan bahwasanya jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al Jin: 16)

“Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS. Ibrahim: 7)

Sebab Berkurang dan Hilangnya Barokah Rizki

Kebalikan dari di atas, rizki bisa berkurang dan hilang barokahnya karena maksiat dan dosa. Mungkin saja hartanya banyak, namun hilang barokah atau kebaikannya. Karena rizki dari Allah tentu saja diperoleh dengan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman,

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar Rum: 41). Yang dimaksudkan kerusakan di sini—kata sebagian ulama– adalah kekeringan, paceklik, hilangnya barokah (rizki). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksudkan kerusakan di sini adalah hilangnya barokah (rizki) karena perbuatan hamba. Ini semua supaya mereka kembali pada Allah dengan bertaubat.” Sedangkan yang dimaksud dengan kerusakan di laut adalah sulitnya mendapat buruan di laut. Kerusakan ini semua bisa terjadi karena dosa-dosa manusia.[7]

Yang Penting Berusaha dan Tawakkal

Keimanan yang benar rizki bukan hanya dinanti-nanti. Kita bukan menunggu ketiban rizki dari langit. Tentu saja harus ada usaha dan tawakkal, yaitu bersandar pada Allah. Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[8]

Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As Suyuthi mengatakan, “Al Baihaqi mengatakan dalam Syu’abul Iman:

Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rizki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rizki karena burung tersebut pergi di pagi hari untuk mencari rizki. Jadi, yang dimaksudkan dengan hadits ini –wallahu a’lam-: Seandainya mereka bertawakkal pada Allah Ta’ala dengan pergi dan melakukan segala aktivitas dalam mengais rizki, kemudian melihat bahwa setiap kebaikan berada di tangan-Nya dan dari sisi-Nya, maka mereka akan memperoleh rizki tersebut sebagaimana burung yang pergi pagi hari dalam keadaan lapar, kemudian kembali dalam keadaan kenyang. Namun ingatlah bahwa mereka tidak hanya bersandar pada kekuatan, tubuh, dan usaha mereka saja, atau bahkan mendustakan yang telah ditakdirkan baginya. Karena ini semua adanya yang menyelisihi tawakkal.”[9]

Rizki yang Paling Mulia

Sebagian kita menyangka bahwa rizki hanyalah berputar pada harta dan makanan. Setiap meminta dalam do’a mungkin saja kita berpikiran seperti itu. Perlu kita ketahui bahwa rizki yang paling besar yang Allah berikan pada hamba-Nya adalah surga (jannah). Inilah yang Allah janjikan pada hamba-hamba-Nya yang sholeh. Surga adalah nikmat dan rizki yang tidak pernah disaksikan oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah tergambarkan dalam benak pikiran. Setiap rizki yang Allah sebutkan bagi hamba-hamba-Nya, maka umumnya yang dimaksudkan adalah surga itu sendiri. Hal ini sebagaimana maksud dari firman Allah Ta’ala,

“Supaya Allah memberi Balasan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. mereka itu adalah orang-orang yang baginya ampunan dan rezki yang mulia.” (QS. Saba’: 4)

“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 11)[10]

Jika setiap kita memahami hal ini, yang Allah satu-satunya pemberi rizki dan sungguh Allah benar-benar yang terbaik bagi kita, maka tentu saja kita tidak akan menggantungkan hati pada selain Allah untuk melariskan bisnis. Allah Ta’ala sungguh benar-benar Maha Mencukupi. Allah Maha Mengetahui manakah yang terbaik untuk hamba-Nya, sehingga ada yang Dia jadikan kaya dan miskin. Setiap hamba tidak perlu bersusah payah mencari solusi rizki dengan meminta dan menggantungkan hati pada selain-Nya. Tidak perlu lagi bergantung pada jimat dan penglaris. Gantilah dengan banyak memohon dan meminta kemudahan rizki dari Allah. Wallahu waliyyut taufiq. (*)

Finished on Monday, 2nd Dzulhijjah 1431 H (8/11/2010), in KSU, Riyadh, KSA
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah, 1419, 2/48
[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379, 13/395.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘zhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/479

[4]Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12/278.

[5]As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

[6] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/347.

[7] Tafsir Al Qurthubi (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an), Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 14/40.

[8] HR. Ahmad (1/30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310 mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shohih Al Musnad no. 994 mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[9] Dalilul Falihin, Ibnu ‘Alan Asy Syafi’i, Asy Syamilah, 1/335.

[10] Bahasan dalam tulisan ini, kami kembangkan dari tulisan di web: http://www.dorar.net/enc/aqadia/1241, dengan judul: Pengaruh iman terhadap nama Allah “Ar Rozzaq”.

Source : Memahami Allah Maha Pemberi Rizki by islam-download.net

Jumat, 06 Mei 2011

Pegangan Seorang Muslim atas Agamanya

Ų£َŁ†َّ Ų±َŲ¬ُŁ„Ų§ً Ł‚َŲ§Ł„َ: ŁŠَŲ§ Ų±َŲ³ُŁˆْŁ„َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ، Ų„ِŁ†َّ Ų“َŲ±َŲ§Ų¦ِŲ¹َ Ų§ْŁ„Ų„ِŲ³ْŁ„Ų§َŁ…ِ Ł‚َŲÆْ ŁƒَŲ«ُŲ±َŲŖْ Ų¹َŁ„َŁŠَّ، ŁَŲ£َŲ®ْŲØِŲ±ْŁ†ِŁŠْ ŲØِŲ“َŁŠْŲ”ٍ Ų£َŲŖَŲ“َŲØَّŲ«ُ ŲØِŁ‡ِ. ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ: Ł„Ų§َ ŁŠَŲ²َŲ§Ł„ُ Ł„ِŲ³َŲ§Ł†ُŁƒَ Ų±َŲ·ْŲØًŲ§ Ł…ِŁ†ْ Ų°ِŁƒْŲ±ِ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲŖَŲ¹َŲ§Ł„َŁ‰

Bahwa seorang laki-laki berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya syariat Islam telah banyak bagiku. Katakan sesuatu yang bisa menjadi peganganku.” Beliau bersabda, “Hendaknya lidahmu senantiasa basah oleh dzikir kepada Allah”

Hadist shahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi nomor(2374), Ibnu Majah nomor(3790), Al-Hakim nomor(I/496), Al-Baghawi dalam Syarah Sunnah nomor(V/15), Abu Nu’aim dalam hilyah nomor(II/12), Ath-Thabraani dalam Ad-Du’aa nomor(1872), Ahmad nomor (21702) dan Syu’aib Al-Arnauth berkata dalam Al-Musnad: “Sanadnya shahih.”

Dalam wasiat ini Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengisyaratkan bahwa Dzikrullah sangat agung keutamaanya dan sangat melimpah pahalanya. Rutin mengamalkannya merupakan amal yang paling utama dan paling disukai Allah. Karena hakikatnya adalah mengisi waktu dan umur dengan mengingat Allah. Dan termasuk salah satu jenis jihad yang membuahkan takwa bagi pelakunya dan menjauhkannya dari fitnah-fitnah, syahwat dan nafsu yang selalu mengajak kepada kejahatan. Melalui Dzikrullah ini seorang mukmin senantiasa berhubungan dengan Rabbnya.

Sungguh indah perkataan yang di ungkapkan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah berikut ini:
“Hai orang yang melalaikan Dzikrullah karena kesibukan, hai orang yang setiap kali di gugah dengan nasihat selalu lengah, hai orang yang kurang derajat ketaatannya namun sempurna derajat kemaksiatannya. Tidakkah engkau malu melihat orang naik amalnya sementara hari-harimu berlalu cepat seperti awam namun engkau tetap bermalas-malasan. Engkau tidak tergerak dengan teguran orang yang menyampaikan teguran dan tidak menerima nasihat orang yang menyampaikan nasihat. Padahal sebentar lagi engkau akan menjadi penghuni kubur. Apa yang akan engkau katakana kepada Rabb yang akan menuntut hak-hakNya darimu dan akan meminta pertanggung jawaban hak-hak hamba-Nya.!?”

Sabtu, 30 April 2011

sofwer gratis

Office

OpenOffice – office suite
PC Suite 602 – office suite
AbiWord – text editor
Atlantis Nova – text editor
Microsoft PowerPoint Viewer – power point files viewer
Adobe Reader – pdf reader
Foxit PDF Reader – pdf reader
PDFCreator – create pdf documents
Doc Convertor – document convertor
Convert – unit convertor
Converber – unit convertor
Sunbird – calendar/organizer
EssentialPIM Free – calendar/organizer
PhraseExpress – speed up your writing
ATnotes – create notes on the desktop



Archive managers

7-Zip – compression program
IZArc – compression program
TugZIP – compression program
Universal Extractor – extract files from any type of archive

Internet

Firefox – web browser
Internet Explorer- web browser
Maxthon – web browser
Opera – web browser
Avant Browser – web browser
Thunderbird – email client
PopTray – check for emails
Free Download Manager – download manager
FlashGet – download manager
WellGet – download manager
Download Master – download manager
WGET – commandline download manager
HTTrack – offline browser
WebReaper – offline browser
Yeah Reader – RSS reader
GreatNews – RSS reader
RSSOwl – RSS reader
P2P

ĀµTorrent – torrent client
Azureus – torrent client
BitComet – torrent client
ABC – torrent client
BitTornado – torrent client
eMule – p2p client
SoulSeek – p2p client
Shareaza – p2p client
DC++ – Direct Connect network client
PeerGuardian – IP blocker
Chat

Miranda – chat client
MSN Messenger – chat client
Yahoo Messenger – chat client
QIP – chat client
Gaim – chat client
JAJC – chat client
HydraIRC – IRC client
Talkative IRC – IRC client
IceChat – IRC client
Skype – VOIP client
Google Talk – VOIP client
VoipStunt – VOIP client
Gizmo – VOIP client
Wengo – VOIP client

Pidgin - Dulu dikenal Gaim
Security

AVG Free – antivirus
Avast Home Free – antivirus
AntiVir PersonalEdition – antivirus
BitDefender Free – antivirus
ClamWin – antivirus
CyberDifender – Internet Security Suite
Ad-aware – anti-spyware
Spybot: Search & Destroy – anti-spyware
Windows Defender – anti-spyware
SpywareBlaster – anti-spyware
Spyware Terminator – anti-spyware
Tootkit Reveaker – rootkit detection utility
Winpooch – system protection
HiJack Free – system protection
HighJackThis – hijackers detector and remover
Kerio Personal Firewall – firewall
Sygate Personal Firewall – firewall
ZoneAlarm – firewall
AxCrypt – file encryption
Simple File Shredder – securely delete files
PuTTy – SSH client
KeePass – password manager
LockNote – password manager
nPassword – password manager
Microsoft Baseline Security Analyzer – identify security misconfigurations
Network

Hamachi – VPN client
RealVNC – remote control
UltraVNC – remote control
Ethereal – local area network administration
The Dude – network administration
Wireshark – network administration
Angry IP Scanner – IP scanner
IP-Tools – IP scanner
Free Port Scanner – IP scanner
NetMeter – network bandwidth monitoring
Servers

FileZilla – FTP client
FileZilla Server – FTP server
EFTP – FTP client/server
XAMPP – integrated server package of Apache, mySQL, PHP and Perl
WAMP – Apache, PHP5 and MySQL server
Audio

Foobar2000 – audio player
WinAmp – audio player
1by1 – audio player
JetAudio – audio player
XMPlay – audio player
Xion – audio player
Apollo – audio player
MediaMonkey – music organizer
The GodFather – music organizer
dBpowerAMP – audio converter
Audacity – audio converter
WavePad – audio converter
Kristal Audio Engine – audio editor
Exact Audio Copy – CD ripper
Audiograbber – CD ripper
CDex – CD ripper
Mp3 Tag Tools – tag editor
Mp3tag – tag editor
Taggin’ MP3 – tag editor
Monkey’s Audio – APE compressor/decompressor
mpTrim – mp3 editor
WavTrim – wave editor
EncSpot Basic – analyse mp3 files

Windows Essentials Codec – Kumpulan codec
Video

Windows Media Player – audio/video player
VLC – video player
Media Player Classic – video player
MV2Player – video player
CrystalPlayer 1.95 – video player
Zoom Player – video player
GOM Player – video player
viPlay – video player
DSPlayer – video player
VirtualDub – video editor
CamStudio – video screen recording
AviSplit – Avi splitter
Video mp3 Extractor – rip audio from video files
Free iPod Converter – convert all popular video formats to iPod video
MediaPortal – turning your PCinto a Media Center
The FilmMachine
Image

Gimp – image editor
PhotoFiltre – image editor
Paint.net – image editor
ArtRage – image editor
Artweaver – image editor
IrfanView – image viewer
Picasa – image viewer
XnView – image viewer
FastStone Image Viewer – image viewer
FuturixImager – image viewer
Easy Thumbnails – create thumbnails from images
JoJoThumb – create thumbnails from images
iWebAlbum – create web photo albums
JAlbum – create web photo albums
3D Box Shot Maker – design quality box shot
FastStone Capture – screen capture
WinSnap – screen capture
3D

Blender3D – 3D renderer
3Delight Free – 3D renderer
SketchUp – 3D modeling
Maya Learning Edition – 3D modeling
Developers

AutoIt – task automation
SciTE4AutoIt3 – text editor for AutoIt
AutoHotkey – task automation
PHP Designer – PHP editor
Notepad++ – text editor
ConTEXT Editor – text editor
PSPad – text editor
FoxEditor – text editor
Crimson Editor – source code editor
Elfima Notepad – text editor
Notepad2 – text editor
Nvu – HTML editor
Alleycode – HTML editor
BlockNote – web page editor
Weaverslave – web page editor
CD/DVD

DeepBurner – CD/DVD burner
CDBurner XP Pro – CD/DVD burner
BurnAtOnce – CD/DVD burner
Express Burn – CD/DVD burner
Zilla CD-DVD Rip’n’Burn – CD/DVD burner
ImgBurn – ISO, BIN burner
Daemon tools – virtual CD/DVD
DVD Decrypter – DVD ripper
DVD Shrink – DVD ripper
Nero CD-DVD Speed – CD/DVD info and quality test
Codecs

GSpot – codec information
AC3Filter – audio codec
Xvid – video codec
QuickTime Alternative – video codec
Real Alternative – video codec
K-Lite Codec Pack – all codecs
System Ulilities

CCleaner – system cleaner
xp-AntiSpy – OS setup
jv16 Powertools – system utilities
XP SysPad – system monitoring utility
What’s Running – process guard
Registrar Lite – registry editor
WinIPConfig – replacement for “ipconfig.exe” and “route.exe”
Unlocker – file eraser
Eraser – secure file eraser
Undelete Plus – file recovery
freeCommander – file manager
ExplorerXP – file manager
Duplicate File Finder – find all duplicate files
Ant Renamer – file renaming
ReNamer – file renaming
Icons From File – icos extractor
Chaos MD5 – MD5 generator
HashTab – MD5, SHA1 and CRC-32 file hashes
Rainlendar Lite – desktop calendar
Weather Watcher – weather firecast
Subtitle Workshop – subtitles editor
Ant Movie Catalog – movie organizer
Disclib – CD organizer
Dexpot – virtual desktops
DriveImage XML – create partition images
MozBackup – backup and restore bookmarks, etc.
SyncBack – system backup
Atomic Cock Sync – syncronize your clock
Citrus Alarm Clock – alarm clock
TaskSwitchXP – Alt-Tab replacement
Launchy – application launcher
allSnap – make all windows snap
Sysinternals Tools – various system tools
StrokeIt – mouse gestures
Net Profiles – create profiles of your network settings
ResourceHacker – view, modify, rename, add, delete
Java Runtime Environment – java for Windows
UI Enhancements

RocketDock – application launcher
AveDesk – desktop enhancer
IconPhile – customize windows’s system icons
CursorXP Free – change mouse cursors
MacSound – volume control
LClock – Windows Longhorn clock
Y’z Dock – application launcher
Y’z Shadow – shadow effect to the windows
Y’z Toolbar – change the toolbar icons in Explorer and Internet Explorer
Taskbar Shuffle – rearrange the programs on the taskbar by dragging
Visual Task Tips – thumbnail preview image for each task in the taskbar
Badges – put badges on any folder or file
Folderico – change icons of the folders
Folder Marker – mark your folders
Folder2MyPC – add favourite locations to My Computer
Microsoft TweakUI – system settings
BricoPacks – shell packs
ShellPacks – shell packs
Tango Shell Patcher – shell patcher
XPize – GUI enhancer
Vista Transformation Pack – complete visual style
Vista Sound Scheme – Windows Vista sound scheme
Royale Theme – visual style
HW monitoring

CPU-Z – cpu information
CrystalCPUID – cpu information
Central Brain Identifier – cpu information
Everest – system information
SiSoft Sandra – system information
SpeedFan – hardware monitor
Memtest86 – memory test
PowerMax – HDD test
3Dmark 06 – 3D game performance benchmark
Aquamark – performance benchmark
rthdribl – 3D benchmark
Fraps – 3D benchmark, fps viewer and screen recorder
Prime 95 – cpu benchmarking
SuperPI – cpu benchmarking
CPU Rightmark – cpu overclock
Core Temp – cpu temperature
ATiTool – video overclock
ATI Tray Tools – Radeon tweaker
aTuner – GeForce and Radeontweaker
RivaTuner – video overclock
Nokia Monitor Test – monitor adjustmets
UDPixel – fix dead pixels
Games

123 Free Solitaire – solitaire games collection
Arcade Pack – classic arcade games
Live For Speed – online racing simulator
Enigma – puzzle game
Freeciv – multiplayer strategy game
Tux Racer – race down steep, snow-covered mountains
Education

SpeQ Mathematics – mathematics program
Dia – diagram creation program
Google Earth – explore the world
NASA World Wind – 3D virtual globe
Celestia – explore the space
Stellarium – planetarium
Miscellaneous

nLite – Build your own custom Windows disk.
VirtualPC – create virtual machines
grabMotion – webcam capture
iDailyDiary – simple page-for-a-day diary
Pivot Stickfigure Animator – create stick-figure animations
Wink – create presentations
Scribus – professional page layout
FreeMind – midn mapping software
Windows Live Writer – WYSIWYG blog authoring


sunber : http://maztikno.wordpress.com/2007/06/13/software-windows-paling-oke-dan-gratis/

HAL ANEH MENGENAI ALBERT EINSTEIN

Pastinya anda sudah tahu Einstein kan? Dia adalah ilmuwan terbesar pada jamannya, lebih tepatnya pada abad 20 tersebut. Atau lebih jelasnya anda bisa membaca artikel tentang Profil Albert Einstein. Dia memberi kita teori fisika yang sangat fenomenal yaitu teori relativitas atau kenisbian. Tapi apakah anda tahu ketika Einstein dilahirkan ia mempunyai kepala yang besar, hingga ibunya menyangka einstein CACAT! .





Inilah beberapa hal aneh Albert Einstein yang Lainnya:

1. Ketika Einstein lahir ia seorang bayi yang gemuk dan berekepala besar, (ibunya sampai-sampai menyangka ia cacat).
2. Einstein ketika masih kanak-kanak susah sekali berbicara, (Sebagai anak kecil ia susah sekali berbicara, kalau berbicara ia sangat lamabat atau terbata-bata, ini berlanjut sampai ia berumur 9 tahun).
3. Einstein di inspirasi oleh sebuah kompas, ( Ketika Einstein berumur 5 tahun terbaring di tempat tidur karena sakit ayahnya memperlihatkan kepadanya sesuatu yang menyulut minatnya pada sains benda itu adalah: Kompas).
4. Einstein gagal ujian untuk masuk ke perguruan tinggi, Dalam tahun 1895, pada usia 17 tahun, Albert Einstein masuk ke Swiss Federal Polytechnical School(Eidgenƶssische Technische Hochschule atau ETH). Ia lulus ujian matematika dan pelajaran sains, tapi gagal di pelajaran lainnya (sejarah, bahasa, geografi, dll)!, pernah ia masuk ke sekolah perdagangan tapi akhirnya kembali lagi ke ETH setahun kemudian.
5. Einstein mempunyai anak terlarang atau HARAM!, (Pada tahun 80an surat-surat pribadi eisntein mengungkapkan sesuatu yang baru, yaitu ia memiliki anak haram dari sesama mantan siswi Mileva Marić).
6. Einstein Mempunyai hubungan yang buruk pada anak pertamanya, (Setelah perceraiannya dengan istrinya, hubungan Einstein dengan anaknya hans Albert menjadi layaknya batu, Hans mencela ayahnya karena setelah memenangkan hadiah nobel ia htidak peduli lagi pada istrinya , sehingga mantan istrinya mendaptkan kesulitan finansial).
7. Einstein Menikahi Gadis Muda, (Sesudah Einstein menceraikan Mileva (ketidaksetiaannya didaftar sebagai salah satu sebab untuk keretakan), dia segera menikahi sepupunya Elsa Lowenthal. Sebetulnya, Einstein juga mempertimbangkan menikah dengan Elsa’s (dari perkimpoian pertamanya) Ilse, tetapi dia berkeberatan)
8. Einstein, Pecinta Damai, tetapi mendesak FDR untuk membangun Bom Atom, (Hasilnya, 2 bom atom jatuh di hiroshima dan nagasaki).
9. Otak Einstein diawetkan di Guci selama 43 Tahun.

Senin, 18 April 2011

UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN

Undang-undang Keperawatan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan melalui kesepakatan dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dan atau sektor lain terkait. Fokus praktik keperawatan adalah pemberian asuhan keperawatan pada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
(3) Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan yang dilandasi keilmuan keperawatan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mampu melaksanakan praktik keperawatan secara mandiri dan atau kolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9) Konsil Keperawatan Indonesia yang yang selanjutnya disebut Konsil merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP KEPERAWATAN
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1) Perawat dalam melakukan tugasnya dapat berperan sebagai pelaksana keperawatan, pengelola keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, advokat, peneliti.
(2) Perawat dalam melakukan tugasnya berfungsi secara mandiri, ketergantungan dengan profesi lain, dan kerjasama (kolaborasi)
Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1) Praktik keperawatan diberikan melalui Asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
(2) Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
a. Tindakan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
b. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan khitan tanpa komplikasi.
c. Pelakaksanaan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
(4) Tindakan ketergantungan dengan tenaga kesehatan lain adalah ; Pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lainnya atau dengan sektor terkait lain antara lain adalah:
a. Pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral untuk peningkatan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
b. Perencanaan terhadap upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan klien bersama dengan tenaga profesi kesehatan lain.
c. Pelaksanaan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan huruf c dimaksud sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing.
(5) Praktik keperawatan dapat diberikan di sarana kesehatan dan Praktik Mandiri Keperawatan
a. Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dibantu oleh perawat Vokasional.
b. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tanaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
c. Praktik Mandiri Keperawatan berdasarkan prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
d. Ketentuan mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan disatu wilayah diatur dalam peraturan konsil.
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1) Dalam menjalankan peran dan fungsinya, perawat memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan keperawatan mandiri dan kolaborasi sebagaimana tercantum pada pasal 5
(2) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(3) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(4) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat.
(5) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 7
Kualifikasi dan Kewenangan
(1) Kualifikasi perawat terdiri dari Perawat vokasional, perawat Profesional dan Perawat Profesional Spesialis.
(2) Kewenangan Perawat seperi yang dimaksud ayat (1) adalah :
a. Perawat vokasional mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan lingkup praktik yang ditetapkan dan dibawah pengawasan langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal.
b. Perawat professional mempunyai wewenang untuk melaksanakan praktik keperawatan secara mandiri dan atau kolaborasi dengan yang lain.
c. Perawat Profesional Spesialis mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik sebagai seorang spesialis dengan keahlian lanjut dalam satu cabang ilmu di bidang keperawatan.
d. Kewenangan Perawat sesuai dengan huruf a, b dan c sesuai dengan standard kompetensi yang ditetapkan oleh konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 8
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 10
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 11
(1) Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan profesi perawat
c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan di usulkan oleh organisasi profesi
Pasal 12
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 14
(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 15
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil
Pasal 16
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh organisasi profesi.
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil terkait disiplin perawat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 17
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 18
1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 19
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 20
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
Pasal 21
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 23
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 24
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 25
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 26
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 27
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan.
Pasal 28
(1) Setiap perawat yang berpraktik harus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 29
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 30
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).
(5) Perawat LVN yang telah lulus uji kompetensi RN dapat memperoleh SIPP.
Pasal 31
(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 32
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 33
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.
(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 34
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. registrasi perawat dari negera asal
c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 35
(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
Pasal 36
(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.
(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 37
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 39
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang didasari proses keperawatan terdiri dari pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan mandiri dan kolaborasi seperti yang tercantum dalam pasal 5
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. kewenangan perawat yang mempunyai SIPV dan SIPP seperti yang tercantum pada pasal 6
Pasal 41
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan di bawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 42
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan di bawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 44
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan; dan
Pasal 45
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 46
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 47
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
f. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
g. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 48
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP
b. Merujuk klien fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 49
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok dan atau kunjungan rumah
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5
(3) Kegiatan keperawatan yang dilakukan pada praktik mandiri meliputi:
a. Tindakan terapi keperawatan, terapi komplementer, konseling, advokasi dan edukasi keperawatan
b. Perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
c. Pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan, khitan tanpa komplikasi.
d. Pemberian pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas,
(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 50
Penghargaan
(1) Perawat yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
(2) Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 51
(1) Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(2) Penghargaan dapat diberikan pada, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
(3) Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(4) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERLINDUNGAN
Pasal 52
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau institusi sarana kesehatan wajib memberikan perlindungan terhadap perawat dalam melaksanakan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 53
Pemerintah, Konsil , dan Organisasi Profesi membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 54
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 55
(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 56
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 57
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 59
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Pemberian Peringatan Tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3) Pelanggaran disiplin sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil.
(4) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(5) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 60
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 61
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 62
Perawat yang dengan sengaja:
(1). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf b sampai dengan huruf e
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 63
Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 65
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 67
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (1) ;
Cukup jelas
Ayat (2) ;
Cukup jelas
Ayat (3) ;
Cukup jelas
Ayat (4) ;
Cukup jelas
Ayat (5) ;
Cukup jelas
Ayat (6) ;
Cukup jelas
Ayat (7) ;
Cukup jelas
Ayat (8) ;
Cukup jelas
Ayat (9) ;
Cukup jelas
Ayat (10) ;
Cukup jelas
Ayat (11) ;
Cukup jelas
Ayat (12) ;
Cukup jelas
Ayat (13) ;
Cukup jelas
Ayat (14) ;
Cukup jelas
Ayat (15) ;
Cukup jelas
Ayat (16) ;
Cukup jelas
Ayat (17) ;
Cukup jelas
Ayat (18) ;
Cukup jelas
Ayat (19) ;
Cukup jelas
Ayat (20) ;
Cukup jelas
Ayat (21) ;
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan;
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik.
b. Nilai moral (Etika dan etiket) adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mengacu pada prinsip-prinsip moral antara lain beneficience, nonmaleficience, veracity, justice, non-diskriminatif dan otonomi.
c. Manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d. Keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang dan tidak diskriminatif, merata, terjangkau dan bermutu dalam konteks pelayanan kesehatan.
e. Kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik keperawatan memberikan perlakuan yang memenuhi hak azazi manusia sebagai penerima pelayanan yaitu hak memperoleh pelayanan yang aman, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar serta hak untuk memilih.
f. Keseimbangan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan atas keseimbangan antara hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
g. Perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan dengan kehati-hatian sesuai dengan standard praktik keperawatan.
Pasal 3
Cukup Jelas
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4 ;
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Asuhan keperawatan diberikan akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, akibat kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan untuk berfungsi optimal, dan kurangnya kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3)
Huruf a ;
cukup jelas
Huruf b ;
cukup jelas
Huruf c.
Pegobatan adalah pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah
tidak termasuk obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)
Tindakan medik terbatas yang dimaksud adalah tindakan medik termasuk pengobatan dalam rangka penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang lazim timbul di masyarakat di suatu wilayah (common illness) yang dilakukan oleh perawat professional yang kompeten sesuai dengan Protokol.
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 10
Pasal 11
Cukup Jelas
Ayat (1)
Huruf b
Yang dimaksud dengan standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistim pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan dilakukan oleh organisasi profesi termasuk kolegium
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16;
Ayat (1) ;
Uji kompetensi adalah suatu proses penilaian terhadap perawat yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pasal 17 ;
Ayat (1);
cukup jelas
Ayat (2);
Yang dimaksud dengan anggota konsil yang dipilih sebagaimana huruf (b) adalah pemilihan melalui mekanisme pencalonan dari 3 wilayah, masing-masing 3 orang kemudian dilakukan pemilihan secara serempak di tiga wilayah utama yaitu; barat meliputi pulau sumatera dan Jawa. Wilayah tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTB. Wilayah timur meliputi NTT, Kepulauan Maluku dan Papua.
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 25
Cukup Jelas
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 26
Cukup Jelas
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a, b, c, d ; cukup jelas
Huruf e ;
Pencabutan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena perawat dinyatakan melanggar ketentuan administratife atau disiplin.
Pasal 38
Cukup Jelas
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Cukup Jelas
Pasal 41
Cukup Jelas
Pasal 42;
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Pengawasan yang dilakukan oleh perawat professional kepada perawat vokasional adalah dimaksudkan agar praktik keperawatan berjalan dengan aman sesuai standar profesi dan dalam rangka melindungi masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan yang aman.
Ayat (3);
Pendelegasian kepada perawat yang setara kemampuan dan pengalamanya dimaksudkan agar praktik keperawatan yang diberikan berjalan dengan aman.
Pasal 44;
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Ayat (3)
Hurup d
BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Cukup Jelas
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
Pasal 60
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
Pasal 62
Cukup Jelas
Pasal 63
Cukup Jelas
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Cukup Jelas
Pasal 65
Cukup Jelas
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Cukup Jelas
Pasal 67
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR……..